![]() |
| Pelaksanaan pilkades Digital |
SAKATANEWS.COM — Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara Elektronik/Digital di 67 (Enam Tujuh ) Desa di Kabupaten Karawang yang akan digelar pada tanggal 22 November 2026, yang mana pelaksanaan Pilkades secara digital ini merupakan yang kedua kali dilakukan di Kabupaten Karawang
Selain proses sosialisasi atau kampanye yang dilakukan oleh para Calon Kepala Desa terkait pelaksanaan Pilkades Digital tersebut, ada hal yang lebih perlu diperhatikan oleh para calon kepala desa yang berada di 67 Desa yaitu para Cakdes diminta segera menyiapkan saksi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
![]() |
| Peneliti Ruang Politik Indonesia (RPI), Jajang Jarkasih,S.H |
Peneliti Ruang Politik Indonesia (RPI), Jajang Jarkasih,S.H menyampaikan untuk Cakdes diminta segera menyiapkan saksi dengan latar belakang kemampuan IT, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya proses kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari H pelaksanaan pilkades secara elektronik ini, Kepada Media Selasa (16/9/26)
Lebih lanjut Jajang menyampaikan, meski menggunakan sistem elektronik, prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi harus tetap terjaga, dengan melibatkan saksi yang memiliki latar belakang kemampuan IT, akan bisa memantau proses teknologi, memastikan tidak ada manipulasi data, serta menjaga integritas hasil, sama seperti pemilu konvensional, hanya saja teknologinya yang berbeda untuk pengawasan digital.
Terkait Pengawasan Teknis & Keamanan Data, Saksi Calon juga akan memastikan aplikasi pemilihan digital berjalan lancar, server aman, dan data pemilih serta hasilnya tidak dimanipulasi. Dalam Mencegah Kecurangan, Saksi akan mengawasi proses verifikasi identitas pemilih secara digital (misalnya melalui KTP digital dan Undangan Pemilih) dan memastikan satu pemilih hanya satu kali memilih.
Dan tentunya menurut Jajang, pada saat terjadinya indikasi kecurangan saksi bisa melakukan proses verifikasi dan audit, Saksi akan terlibat dalam memverifikasi bahwa setiap suara yang masuk sudah sesuai, terutama jika ada fitur seperti Voter Verifiable Paper Audit Trail (VVPAT) yang menghasilkan jejak kertas untuk audit.
VVPAT ini yang akan menjadi kunci dalam hal Dimana terjadinya kecurangan, tentunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Undangan dan VVPAT ini menjadi langkah melakukan proses Verifikasi dan Audit awal, tutup Jajang. (T4)






