• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Tata Kelola Keuangan Pemkab Karawang Disorot, Beban Utang Proyek hingga Serapan Anggaran Rendah

    Rabu, 07 Oktober 2026

    Pengamat Pemerintah Ruang Politik Indonesia (RPI), Topan Mulyawan, S.H.,

    SAKATANEWS.COM — Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapat sorotan tajam dari lembaga Ruang Politik Indonesia akibat belum terlunasinya beban utang sebesar Rp12,9 miliar kepada para penyedia jasa atau kontraktor atas proyek fisik tahun anggaran 2025.


    Sorotan ini mengemuka seiring ditemukannya sejumlah persoalan substansial dalam postur Perubahan APBD 2026, realisasi pendapatan daerah, hingga beban kewajiban utang tahun sebelumnya.


    ​Pengamat Pemerintahan sekaligus Peneliti Ruang Politik Indonesia (RPI), Topan Mulyawan, S.H., menilai kinerja pengelolaan anggaran Pemkab Karawang mencerminkan perencanaan fiskal yang kurang sehat dan tidak prudent.


    ​"Postur APBD Perubahan 2026 dan realisasi anggaran hingga Triwulan III memperlihatkan adanya ketimpangan antara perencanaan belanja dengan ketepatan penerimaan daerah," ujar Topan di Karawang, Rabu (7/10/2026).


    Penambahan Belanja Barang dan Jasa di Tengah Defisit


    ​Salah satu poin utama yang dikritisi adalah penambahan alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp38,7 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Langkah tersebut dinilai riskan mengingat potensi defisit fiskal daerah.  

    ​Untuk menutupi peningkatan belanja tersebut, Pemkab Karawang menempuh efisiensi dengan memangkas belanja pegawai hingga Rp40 miliar. 


    Di sisi lain, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan dari Rp2,4 triliun pada APBD Murni menjadi Rp2,5 triliun pada perubahan.  


    ​Topan menilai penyesuaian target PAD yang mendadak berisiko menciptakan ilusi anggaran jika tidak diimbangi potensi riil di lapangan.


    Serapan Belanja Lambat, Pendapatan Belum Optimal


    ​Persoalan lain terlihat pada laporan realisasi APBD 2026 hingga Triwulan III. Capaian pendapatan daerah tercatat baru menyentuh 73,15 persen.


    ​Sementara itu, realisasi kucuran belanja daerah justru jauh lebih rendah, yakni baru mencapai 58,00 persen. Ketimpangan ini menunjukkan rendahnya daya serap anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


    ​Serapan belanja yang lambat hingga akhir kuartal ketiga dinilai berpotensi memicu penumpukan proyek di penghujung tahun (ujung anggaran) yang kerap mengorbankan kualitas pekerjaan.


    Beban Utang Penyedia Jasa Rp129 Miliar


    ​Kondisi fiskal Pemkab Karawang semakin tertekan oleh adanya beban utang kepada pihak ketiga (pemborong) senilai Rp129 miliar yang berasal dari pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025.


    ​Pemerintah daerah mengalokasikan penyelesaian kewajiban tunda bayar tersebut untuk diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.  


    ​Topan menegaskan, munculnya utang proyek antar-tahun anggaran dalam jumlah fantastis merupakan indikasi lemahnya manajemen kas daerah dan tidak cermatnya perhitungan pendapatan pada tahun sebelumnya.


    Temuan Berulang BPK Jadi Catatan Merah 


    ​Sistem pengelolaan belanja daerah yang dinilai buruk ini sejalan dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya. BPK berulang kali menemukan indikasi ketidakpatuhan aturan dalam pengadaan barang/jasa dan belanja infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.


    ​Diantaranya adalah temuan kelebihan bayar pada belasan proyek jalan dan jembatan yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, serta penganggaran belanja yang dinilai tidak akuntabel di sejumlah instansi.


    ​Pengamat  mendorong DPRD Kabupaten Karawang untuk memperketat fungsi pengawasan (oversight) agar APBD benar-benar dialokasikan secara transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Njar)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru