• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Usut Dugaan Korupsi Pengurusan Pita Cukai

    Kamis, 29 Oktober 2026


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan kronologi penggeledahan di kantor PT Djarum


    AKATANEWS.COM
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan kronologi penggeledahan di kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus bea dan cukai menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Februari tahun ini. "Ujarnya 


    KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap importasi dan gratifikasi, yang beberapa di antaranya telah menjalani proses persidangan. Menindaklanjuti perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026. 


    Dalam pengembangan penyidikan terbaru ini, tim penyidik memfokuskan penyelidikan pada dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. 


    KPK mendalami potensi adanya aliran dana kickback atau suap dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai yang ditempel pada setiap bungkus rokok, serta menelusuri modus-modus operandi lainnya.

    Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.  


    Menanggapi langkah hukum tersebut, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. Kendati demikian, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui secara menyeluruh duduk perkara dari penyelidikan tersebut.  (T4)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru