• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK Golkar Kecewa dan Desak Evaluasi Internal

    Rabu, 16 September 2026

     

    Fahd A Rafiq Di Tahan KPK


    SAKATANEWS.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan mengecewakan secara mendalam atas penangkapan dan penetapan kembali politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya (hattrick). Fahd ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kekecewaan serta pengungkapan partai tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).


    Doli menegaskan, Partai Golkar berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan kader untuk menjauhi segala bentuk praktik pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Menurutnya, rekam jejak Fahd yang pernah dua kali menjalani hukuman pidana korupsi seharusnya memberikan efek jera, mendorong introspeksi diri, dan memicu pertobatan, bukannya malah mengulangi perbuatan pidana serupa.


    ​Selama ini, Partai Golkar berusaha menghormati setiap kader yang telah selesai menjalani hukuman sebagai pribadi yang beritikad baik untuk membenahi diri dan kembali berkontribusi bagi partai. Namun, terjadinya kasus OTT terbaru ini memicu kekecewaan dan kemarahan di internal organisasi karena tindakan pribadi tersebut dinilai secara langsung merusak marwah serta integritas nama besar Partai Golkar.


    ​Penetapan status tersangka dalam kasus suap HGB Kabupaten Bogor ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd di lembaga antirasuah. Sebelumnya, KPK pertama kali menetapkan Fahd sebagai tersangka pada tahun 2012 terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lima tahun kemudian, pada tahun 2017, ia kembali terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama. (J4)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru