• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Terbongkar Kasus KPR Fiktif Bank BUMN Karawang Libatkan Tim Khusus Pemalsu Dokumen

    Kamis, 10 September 2026

    Tim penyidik ​​Kejari Karawang juga telah menyiapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42,54 miliar 


    SAKATANEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapati fakta baru dalam pengusutan skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada bank BUMN (Bank Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan pihak pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Penyidik mengungkap bahwa pihak pengembang sengaja membentuk tim khusus yang bertugas memanipulasi data dan dokumen calon konsumen agar permohonan kredit yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap diloloskan oleh pihak bank.


    ​Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik korupsi terstruktur yang berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2024 ini telah menimbulkan kerugian negara yang luar biasa sebesar Rp237,07 miliar. Modus utama yang digunakan adalah rekayasa 'debitur topengan' atau permohonan fiktif untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang, dengan total mencapai 445 debitur fiktif.


    ​Tim khusus di internal pengembang tersebut bertugas merekayasa berbagai dokumen administrasi konsumen, mulai dari slip gaji, status pekerjaan, hingga analisis kelayakan finansial. Dokumen hasil perdagangan itu kemudian diterbitkan dan disetujui melalui kongkalikong dengan oknum pejabat bank BUMN guna memuluskan pencairan dana KPR.


    ​Hingga saat ini, Kejari Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut. Empat tersangka berasal dari jajaran manajemen PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Sementara satu tersangka lainnya adalah DMP, oknum pegawai bank BUMN yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO), yang diduga menerima aliran dana haram senilai Rp1,4 miliar untuk meloloskan permohonan kredit bermasalah itu.


    ​Selain menahan para tersangka, tim penyidik ​​Kejari Karawang juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42,54 miliar serta sejumlah aset properti guna memulihkan kerugian keuangan negara.


    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru