• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    ​Dito Ariotedjo Jelaskan Asal-Usul Kuota Haji Tambahan di Sidang Yaqut, Pengacara Minta Jokowi Dipanggil

    Jumat, 11 September 2026

     


    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024



    SAKATANEWS — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Dalam kesaksiannya, Dito membeberkan kronologi pembicaraan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berujung pada pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.


    ​Dito menjelaskan bahwa penambahan kuota haji tersebut sebenarnya bukan merupakan agenda utama dalam pertemuan bilateral resmi di Arab Saudi pada akhir 2023 lalu. Menurutnya, pembahasan mengenai penyesuaian kuota haji baru mencuat secara informal pada sesi makan siang di penghujung agenda kunjungan kerja Presiden.


    ​"Sebenarnya untuk pembahasan spesifik tidak ada di agenda utama, itu terjadi saat makan siang," ujar Dito saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.


    ​Lebih lanjut, Dito menerangkan bahwa tawaran kuota tambahan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat tingkat menteri yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri. Sehari setelah pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pengangkatan alokasi kuota haji tambahan untuk musim haji 2024. Dito menegaskan bahwa kapasitasnya saat itu murni hanya mendampingi Presiden dan tidak terlibat dalam teknis pembagian atau eksekusi kuota di Kementerian Agama.


    ​Keterangan Dito di persidangan merespons penelusuran jaksa mengenai alur kebijakan dan penatausahaan alokasi kuota haji khusus yang kini dipersoalkan secara hukum. Menyikapi kesaksian tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi guna memberikan keterangan langsung mengenai asal-usul serta arahan kebijakan kuota tambahan tersebut.


    ​Proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani dijadwalkan melanjutkan persidangan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta lainnya serta mendalami laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI.


    (J4)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru