![]() |
| Pelatihan dan Sertifikasi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). |
SAKATANEWS.COM — Surat Keputusan (SK) untuk Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi diterbitkan pada Rabu (23/9/2026). Dengan terbitnya SK tersebut, para manajer koperasi desa sudah dapat resmi beroperasi dan bekerja di wilayah masing-masing.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa selain SK, sistem penggajian bagi para manajer dari Kementerian Keuangan juga telah siap.
"Sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo de Sousa Mota, menjelaskan bahwa para Manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas. Skema kerja yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun.
Mengenai hak finansial, Joao menyebutkan bahwa besaran gaji untuk para manajer telah tercantum secara rinci di dalam SK masing-masing.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, pihak manajemen PT Agrinas akan melakukan proses evaluasi berkala untuk menentukan kelanjutan status kerja para manajer tersebut. (W4N)





.jpeg)