• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    PN Wates Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kulon Progo Secara Damai

    Rabu, 23 September 2026
    Proses aanmaning atas Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN Wat


    SAKATANEWS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Wates berhasil menuntaskan perkara eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, secara sukarela dan damai.


    ​Penyelesaian perkara Nomor 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN Wat tersebut tercapai setelah PN Wates mengedepankan pendekatan dialogis melalui proses aanmaning atau teguran resmi kepada para pihak.


    ​Proses eksekusi diajukan oleh Suryani selaku Pemohon Eksekusi terhadap Gunawan Eko Prabowo dan Subiyat Tartono sebagai para Termohon Eksekusi. Permohonan tersebut berdasar pada grosse risalah lelang yang ditindaklanjuti lewat Penetapan Ketua PN Wates per 21 Agustus 2026.

    ​

    Sebelum tindakan paksa dilakukan, PN Wates menggelar dua kali aanmaning pada 1 dan 15 September 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Wates, Dr. Supandriyo. Dalam forum tersebut, pihak pengadilan membuka ruang komunikasi guna mencapai kesepakatan bersama.


    ​Ketua PN Wates, Dr. Supandriyo, menegaskan bahwa aanmaning bukan sekadar prosedur formalitas teguran hukum.


    ​"Aanmaning bukan hanya teguran untuk melaksanakan amar atau kewajiban eksekusi. Proses ini juga merupakan ruang dialog yang memungkinkan para pihak menyampaikan kepentingannya, membangun pemahaman, serta mencari penyelesaian yang paling tepat tanpa mengurangi kepastian hukum," ujar Supandriyo.


    ​Melalui pendekatan humanis tersebut, para Termohon Eksekusi sepakat mengosongkan objek tanah dan bangunan seluas 777 meter persegi secara mandiri. Penyerahan objek eksekusi kemudian diresmikan di Gedung PN Wates pada Selasa (22/9/2026).


    ​Proses penyerahan secara sukarela dituangkan dalam berita acara oleh Panitera PN Wates, Supriyo, serta disaksikan oleh Aang Prabowo dan Supriyadi.


    ​Supriyo menilai, pelaksanaan eksekusi secara sukarela memberikan dampak positif bagi semua pihak. Selain hak pemohon terpenuhi, kewajiban termohon juga dapat dijalankan secara bermartabat tanpa perlu pengerahan tindakan paksa di lapangan. (W4N)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru