
Mahkamah (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Konstitusi (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
SAKATANEWS.COM — Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi Perkumpulan Militan Gibran menyebut gugatan ini bukan kewenangan MK.
Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh pelamar mengenai syarat keabsahan pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan wewenang konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara kejadian hasil pemilu," kata Sekjen Perkumpulan Militan Gibran Abdul Aziz Salim saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam konferensi di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Abdul menilai para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya menggunakan secara maksimal lembaga yang berwenang menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia, serta tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di MK.
Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan perolehan proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang disetujuinya harus dibiarkan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Tidak ada upaya penyelesaian proses pemilu di Bawaslu oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Tiadanya upaya persetujuan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum, ujarnya. ( T4**)




