• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Usut Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian PSI Ahmad Ali

    Jumat, 11 September 2026


    Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali.


    SAKATANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. Penyitaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pengamanan jalan angkut ( hauling ) tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Rabu (9/9/2026).


    ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan penyertaan dilakukan setelah penyidik ​​menemukan indikasi kuat bahwa uang tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi di wilayah Kukar. Perkara ini merupakan pengembangan dari skandal gratifikasi yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


    Saat ini penyidik ​​KPK tengah mendalami skema tarif serta mekanisme pungutan fasilitas jalan pengangkutan batu bara, yang kemudian dicocokkan dengan volume riil batu bara yang diangkut dari lokasi tersebut. Langkah penyertaan barang bukti ini ditujukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery ) negara.


    ​Dalam kasus yang sama, Penyidik ​​KPK sebelumnya telah menetapkan tiga entitas sebagai tersangka pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penelusuran transaksi dan keterlibatan perusahaan-perusahaan inilah yang mengarahkan penyidik ​​pada penelusuran aliran dana hingga berujung pada penyertaan aset dari Ahmad Ali, yang juga dikenal memiliki latar belakang sebagai pengusaha sektor pertambangan.


    ​Meski uang tunai miliaran rupiah tersebut telah diamankan oleh penyidik, KPK menegaskan bahwa status hukum Ahmad Ali saat ini masih diproses dan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya.


    ​Proses penyelidikan skandal pertambangan ini dipastikan akan terus berlanjut. KPK menyatakan akan melihat perkembangan kebutuhan penyidikan ke depan, termasuk peluang memanggil kembali Ahmad Ali untuk menggali keterangan lebih mendalam guna mengungkap secara tuntas alur penerimaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

    ( J4 )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru