SAKATANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria Tata Ruang dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Pemeriksaan tersebut dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Budi mengatakan penyidik akan mendalami bukti Nusron Wahid mengenai dugaan aliran uang suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi mengungkapkan, pemeriksaan Nusron di KPK hari ini berstatus sebagai Saksi.
Juru Bicara KPK mengonfirmasi pelaksanaan agenda pemeriksaan ini dan menegaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari Saksi untuk memperjelas konstruksi perkara. Keterangan dari saksi yang dinilai krusial guna mengungkap secara terang benderang peranan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik indikasi suap perizinan lahan tersebut.
Sektor pertanahan menjadi salah satu bidang fokus penindakan KPK karena hubungannya yang erat dengan pelayanan publik dasar dan kepastian investasi di daerah. Adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen pertanahan dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Saksi meminta keterangan terkait sejumlah dokumen dan barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik dalam serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. (T4)





.webp)