![]() |
| Terdakwa Nyumarno bersama rekan-rekannya (dkk) dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang |
SAKATANEWS.COM — Terdakwa Nyumarno bersama rekan-rekannya (dkk) dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Tuntutan pidana tersebut mendapat tanggapan kritis dari tim kuasa hukum terdakwa yang menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan bukti rekaman CCTV yang diputar di muka sidang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. Atas pertimbangan fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kurungan selama 10 bulan penjara kepada Nyumarno dkk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin 5/10/2026.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Nyumarno dkk menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
Fokus utama yang disoroti oleh kuasa hukum adalah keberadaan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Menurut tim penasihat hukum, rekaman CCTV yang ditampilkan di ruang sidang justru bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa rekaman CCTV merupakan alat bukti elektronik yang objektif. Ketidaksesuaian antara kesaksian para saksi dan fakta visual dalam rekaman video dinilai menjadi celah fatal dalam konstruksi tuntutan JPU. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menegaskan akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang tajam dan berbasis data untuk mematahkan tuntutan jaksa. (T4)





