
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri
SAKATANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen.
Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah komisi terkait merampungkan seluruh tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara tersebut, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
Persetujuan paripurna ini menandai fase baru estafet kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seluruh fraksi di DPR RI sepakat menerima usulan Presiden terkait pergantian Kapolri, setelah mencermati rekam jejak, visi-misi, serta komitmen penegakan hukum dan reformasi internal yang dipaparkan oleh Komjen Suyudi Ario Seto selama proses pengujian di Komisi III DPR.
Dalam pemaparannya, Komjen Suyudi menegaskan prioritas kepemimpinannya untuk memperkuat profesionalisme personel, memantapkan pengawasan internal, serta meningkatkan responsivitas pelayanan kepolisian terhadap dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penekanan juga diberikan pada transparansi penegakan hukum serta netralitas institusi Polri dalam mengawal agenda-agenda strategis nasional.
Pergantian orang nomor satu di tubuh Polri ini dipandang sebagai langkah krusial dalam menjaga penyegaran organisasi dan kesinambungan program penegakan hukum. Anggota dewan berharap kepemimpinan baru ini dapat menjawab tantangan penegakan hukum yang makin kompleks, serta memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap Korps Bhayangkara secara konsisten dan akuntabel. (J4)




