SAKATANEWS.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) usai menggeledah kantor PT Bela Parahyangan. Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi dalam pengurusan izin serta sertifikasi.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, antara lain dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 30/9/2026.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor Bela Parahyangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026) dalam penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen perpanjangan HGB yang disita disinyalir menjadi materi kunci untuk membongkar skema penyalahgunaan wewenang dan komitmen imbalan (fee) antara pihak swasta dengan oknum pejabat di lingkungan kementerian maupun kantor wilayah pertanahan. KPK menduga ada praktik pengondisian dan pelanggaran prosedur guna memuluskan perizinan tata ruang dan hak atas tanah.
Penyitaan bukti dokumen ini melengkapi rangkaian tindakan penyidikan sebelumnya yang telah menyasar sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor wilayah BPN di daerah. Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menertibkan tata kelola sektor pertanahan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur regulator maupun korporasi.
Seluruh barang bukti berupa dokumen fisik dan bukti elektronik yang diamankan dari kantor PT Bela Parahyangan saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyitaan resmi dan verifikasi mendalam.





