• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Inspektorat Ingatkan Batas 60 Hari LHP Desa APH Siap Masuk Jika Temuan Tak Diselesaikan

    Kamis, 17 September 2026

    Inspektorat Daerah terus mendorong pemerintah desa untuk segera menyelesaikan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)



    SAKATANEWS.COM  — Inspektorat Daerah terus mendesak pemerintah desa untuk segera menyelesaikan tindak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lebih lanjut guna memastikan tidak ada warisan utang keuangan pada masa transisi kepemimpinan. Hingga pertengahan September 2026, tercatat baru 21 desa yang resmi menyelesaikan kewajiban auditnya, sementara desa lainnya diingatkan bahwa penanganan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika melewati 60 hari.


    Di balik hiruk-pikuk politik para calon petahana (petahana) untuk kembali duduk di kursi kekuasaan, terselip ancaman serius, yakni, bayang-bayang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah.


    Total 67 desa yang akan melaksanakan Pilkades, semuanya telah menjalani audit menjelang akhir masa jabatan bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke desa masing-masing oleh Inspektorat, dan sampai hari ini, Rabu (16/9/2026), tercatat baru 21 desa yang sukses membereskan temuan keuangan dan administrasi mereka.


    Sementara sisanya, 46 kepala desa (kades) lainnya masih berutang penyelesaian kepada negara. Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi kades bermasalah yang nekat ingin maju lagi tanpa menyelesaikan kewajiban mereka.


    Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar, melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana, membeberkan bahwa audit terhadap kades yang purna tugas merupakan mandat mutlak.


    Sebanyak 67 kepala desa yang masa jabatannya selesai diperiksa melalui mekanisme pengawasan ketat, mulai dari surat pemberitahuan hingga kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).


    “Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, itu wajib mendapat rekomendasi dari Bupati, dan dasar publikasi rekomendasi itu salah satunya adalah bebas temuan,” tegas Taupik saat ditemui di Kantornya, Rabu (16/9/2026).


    Artinya, bagi kades petahana yang masih memegang rapor merah, Alias temuan yang belum terselesaikan, mimpi untuk kembali melenggang di kontestasi Pilkades pasti bakal kandas di tengah jalan.


    Pasalnya, Rekomendasi politik dari DPMD dan Bupati tidak akan diterbitkan sebelum LHP dinyatakan bersih.


    Bahkan, jika batas waktu 60 hari toleransi penuntasan terlewati dan kades terkait tetap membandel, pintu bagi aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan menyelidiki ranah pidana terbuka sangat lebar. ( T4)


    ​

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru