
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna
SAKATANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan regulasi strategis ini menandai babak baru penataan penguasaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah yang adil dan berkepastian hukum setelah melalui proses pembahasan yang dinamis dan panjang.
Pengesahan ini dilakukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026
Penyusunan hingga pengesahan RUU Reforma Agraria membutuhkan waktu bertahun-tahun lantaran kompleksnya penataan keagrariaan di Indonesia. Inisiatif regulasi ini didorong oleh tingginya angka konflik agrarian, ketimpangan kepemilikan lahan, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi petani kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan di berbagai wilayah.
Dalam perjalanannya, pembentukan undang-undang ini melibatkan serangkaian dialog interaktif, uji sahih, serta Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi petani, akademisi, masyarakat sipil, hingga pelaku industri. Titik krusial yang dibahas secara mendalam mencakup skema redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), percepatan pendaftaran tanah, mekanisme penyelesaian sengketa lahan lintas sektor, serta pelindungan hak atas tanah adat dan kawasan konservasi.
Melalui pengesahan undang-undang ini, negara kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh dan terintegrasi untuk mempercepat penataan struktur penguasaan tanah. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menekan potensi konflik horisontal maupun vertikal, memperkecil jurang ketimpangan pemilikan lahan, serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat perdesaan secara berkelanjutan. (J4)




