• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Titik Terang Kesejahteraan Guru: PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh, Celah Honorer Baru Ditutup Sanksi

    Rabu, 19 Agustus 2026
    Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berharap diangkat menjadi PNS


    JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi bersepakat untuk menuntaskan ketidakpastian status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2027, seluruh guru PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  


    Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pendidik, sekaligus membenahi tata kelola kepegawaian di daerah. Saat ini, tercatat ada 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu dan 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu di seluruh Indonesia. 

     

    Namun, seiring dengan kebijakan penuntasan status ini, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan agar pemerintah daerah (pemda) tidak lagi melakukan rekrutmen honorer maupun PPPK baru. Rekrutmen honorer secara terelubung dinilai kerap dimanfaatkan oknum kepala daerah pasca-Pilkada, yang berujung pada membengkaknya beban anggaran daerah.  


    Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, DPR berencana merevisi Undang-Undang ASN untuk menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemda yang nekat mengangkat pegawai honorer baru.  


    Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan benang kusut status tenaga pendidik secara menyeluruh tanpa membebankan fiskal daerah di masa mendatang. (W4N)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru