![]() |
| Kemlu RI pulangkan 17 WNI Korban TPPO dari Myanmar. Dok: Situs Kemlu RI |
KARAWANG — Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali memakan korban warga Kabupaten Karawang. Kasus ini menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam memperketat pengawasan, khususnya terhadap praktik rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural atau jalur ilegal.
Pernyataan UPTD PPA Karawang
Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang, terdapat sembilan warga Karawang dari kelompok perempuan dan anak yang terjerat kasus TPPO sejak Januari hingga Agustus 2026.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina (Egi), mengungkapkan bahwa jerat kasus yang ditangani mencakup perdagangan orang di luar negeri, antar provinsi, hingga antar kabupaten.
"Tahun 2026 ada sembilan [kasus] yang kita tangani," ujar Karina.
Ia menjelaskan berbagai ragam modus dan kondisi yang dialami para korban:
- Faktor Ekonomi dan Pekerja Migran: Sebagian korban terjerat karena desakan ekonomi hingga berujung menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Ada korban yang dipulangkan saat kondisi hamil dan melahirkan pasca pemulangan, serta korban berinisial E dari Telagasari yang bekerja sekitar 5 tahun di Timur Tengah tanpa digaji hingga mengalami gangguan kesehatan mental.
- Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam: Selain PMI, kasus TPPO juga menyasar anak-anak di bawah umur yang direkrut menjadi Ladies Companion (LC) di tempat hiburan malam di luar kabupaten.
Terkait langkah penyelesaian dan pengawalan, Karina menegaskan komitmen pihaknya dalam proses pemulangan dan pendampingan:
"Kami melakukan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum," kata Karina. Mengenai tuntutan ganti rugi atau penyelesaian di luar tupoksi pendampingan, ia menambahkan, "Soal itu bukan kewenangan kami. Yang pasti kami telah melakukan pendampingan sesuai tupoksi kami."
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Mencegah Rekrutmen Ilegal
Pengungkapan kasus oleh UPTD PPA ini membuktikan bahwa pencegahan TPPO tidak bisa hanya dibebankan pada proses hukum di kepolisian, tetapi membutuhkan langkah preventif yang terintegrasi oleh Pemerintah Daerah:
- Memperketat Pengawasan Desa (Deteksi Dini), Perangkat desa dan RT/RW merupakan benteng utama dalam mendeteksi keberadaan sponsor atau calo tenaga kerja unprosedural yang kerap bergerilya menjaring warga rentan.
- Edukasi Jalur PMI Resmi melalui PTSP, Pemda bersama Disnaker harus aktif mensosialisasi migrasi aman dan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar warga tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar dari penyalur ilegal.
Penguatan Sinergi Gugus Tugas TPPO
Gugus Tugas TPPO di tingkat daerah harus terus memperkuat kolaborasi lintas sektor termasuk UPTD PPA, Disnaker, BP3MI, dan Kepolisian untuk memutus rantai perdagangan orang sejak dari hulu. (Red)





