• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    PN Mukomuko Ketok Palu Damai: Gugatan Lingkungan Selesai Usai Perusahaan Penuhi Syarat

    Rabu, 26 Agustus 2026

    ​Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Mukomuko, Syukri Kurniawan, mencapai Kesepakatan perdamaian.

    ​

    SAKATANEWS.COM — Sengketa hukum terkait kelestarian lingkungan hidup (perkara Nomor 10/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm) di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akhirnya berbuah perdamaian. Kesepakatan damai ini tercapai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Gugatan berhak uji (legal standing) yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Karya Sawitindo Mas tersebut resmi berakhir damai usai pihak tergugat setuju untuk memenuhi seluruh tuntutan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup.


    ​Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator PN Mukomuko, Syukri Kurniawan. Kesepakatan perdamaian ini selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Acta van Dading). Hasil ini menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan secara konkret daripada sekadar persidangan yang berlarut-larut.

    ​

    Poin-Poin Penting Kesepakatan Damai:


    • ​Pemenuhan Dokumen & Syarat Lingkungan: Tergugat telah melakukan perbaikan sarana pengelolaan limbah (IPAL) dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
    ​
    • Tujuan Penggugat Tercapai: Penggugat menyatakan bahwa tujuan utama gugatan telah terpenuhi setelah tergugat menyelaraskan fasilitas lingkungan sesuai aturan teknis yang berlaku.
    ​
    • Penghentian Jalur Hukum: Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada 24 Agustus 2026, perkara sepakat diakhiri secara damai melalui Akta Perdamaian.

    ​

    Penggunaan instrumen legal standing dalam kasus ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum lingkungan di daerah. Langkah damai ini membuktikan bahwa jalur peradilan tidak hanya berfungsi menindak pelanggaran, tetapi juga efektif mendesak pelaku usaha untuk kembali patuh pada aturan perlindungan alam demi kepentingan masyarakat luas. (Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru