• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    ​Dramatis! Lolos dari Jerat Tersangka Korupsi Unsoed, Warek II Kini Berubah Status Jadi Saksi Kunci

    Sabtu, 22 Agustus 2026


    Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan tiga klaster dugaan korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026). menjelaskan bahwa dinamika penetapan tersangka murni didasarkan pada hasil gelar perkara (expose) yang ketat.


    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait status Wakil Rektor II Unsoed, Kuat Puji Prayitno, yang batal ditetapkan sebagai tersangka meski sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


    ​Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa terjaring dalam OTT tidak serta-merta membuat seseorang langsung berstatus tersangka. Kuncinya ada pada kecukupan alat bukti dan keterlibatan langsung dalam konstruksi perkara.


    ​Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dinamika penetapan tersangka murni didasarkan pada hasil gelar perkara (expose) yang ketat.


    ​"Tidak semua pihak yang kita amankan di lapangan otomatis masuk dalam konstruksi tindak pidana. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan baru ada enam orang yang memiliki kecukupan alat bukti kuat untuk dijerat pertanggungjawaban pidana," tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


    ​Meskipun lolos dari rompi oranye tersangka, posisi Kuat Puji Prayitno belum sepenuhnya aman. KPK memastikan rekam jejak dan keterangannya selama penangkapan tetap menjadi bahan krusial bagi penyidik untuk membongkar skandal korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Statusnya kini dialihkan sebagai saksi penting.


    ​"Pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka ini akan memperkuat pembuktian sebagai saksi. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," tambah Taufik.


    ​Sebelumnya, publik dikagetkan oleh pengerahan tim KPK yang mengamankan jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi tersebut, KPK membekuk dua wakil rektor sekaligus, yakni Warek II Kuat Puji Prayitno dan Warek III Norman Arie Prayogo.


    ​Namun, nasib keduanya berbanding terbalik. Sementara Warek II lolos dari penetapan tersangka, Warek III Norman Arie Prayogo justru resmi ditahan bersama sang Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.


    ​Selain Rektor dan Warek III, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta (Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono). Enam tersangka ini diduga kuat terlibat dalam skandal pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.(W4N)


    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru