SAKATANEWS.COM —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengonfirmasi telah menerima dua aduan resmi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Aduan tersebut berfokus pada polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan wakil presiden terpilih saat ini. Langkah ini menunjukkan bagaimana mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu kembali digunakan untuk mempersoalkan proses verifikasi pencalonan di masa lalu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terkait persyaratan pasangan capres dan cawapres yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Kedua aduan tersebut diterima pada pekan lalu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Para teradu dalam dua aduan itu ialah Ketua dan anggota KPU RI.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," ungkap Raka Sandi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.
Hingga saat ini, pihak DKPP belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail pengadu atau jadwal persidangan untuk kedua aduan tersebut. Sesuai prosedur yang berlaku, DKPP akan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materi terhadap aduan yang diterima untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak.(T4)





