
Ilustrasi : Ai Amnesty International Indonesi
SAKATANEWS.COM — Amnesty International Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK). Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai tindakan kepolisian terhadap pejabat publik pembawa suara lembaga anti-rasuah ini sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mencederai kebebasan berekspresi serta memperlemah agenda pemberantasan korupsi, Jumat (2/10/2026).
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menyampaikan, kepolisian sebaiknya menolak laporan terhadap juru bicara lembaga antirasuah tersebut sejak awal. Kriminalisasi itu di nilai hak atas informasi publik karna berpotensi Mengambat kinerja KPK dalam menyampaikan Perkembangan penanganan kasus Korupsi."ujarnya
Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa peran juru bicara pada lembaga penegak hukum secara sah dilindungi oleh prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia. Pernyataan resmi maupun langkah komunikasi yang disampaikan oleh Jubir KPK sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban publik serta wujud transparansi dalam mengawali penanganan berbagai kasus korupsi di Tanah Air.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pimpinan Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan profesional, akuntabel, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi personel penegak hukum. Kepolisian dihimbau untuk tetap memegang teguh komitmen pelindungan terhadap definisi kebebasan dan penegakan hukum yang imparsial.
Sikap kritis Amnesty ini sejalan dengan dorongan dari sejumlah lembaga sipil yang meminta jajaran pimpinan Polri melakukan evaluasi internal. Evaluasi tersebut penting demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang kontraproduktif terhadap agenda pembersihan korupsi. (J4)




