• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Penyelesaian Fasum-Fasos Terhambat, DPRD Minta Pemkab Bekasi Tidak Lemparkan Masalah ke Aturan 2027

    Rabu, 21 Oktober 2026

    Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

    SAKATANEWS.COM — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera menuntaskan berbagai persoalan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dari pihak pengembang, tanpa harus menunggu proyeksi revisi regulasi pada tahun 2027 mendatang.


    Sorotan tersebut muncul di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi aturan pada tahun 2027 untuk mempermudah penertiban dan penguasaan lahan fasum-fasos yang bermasalah.


    Ombi menegaskan bahwa Pemkab Bekasi seharusnya mengambil langkah-langkah diskresi atau terobosan teknis yang solutif untuk menangani fasum-fasos yang ditelantarkan pengembang (sengketa/kabur), daripada menunda penanganan dengan alasan menunggu regulasi atau aturan baru di tahun 2027. 


    Menurutnya, pembiaran masalah ini secara berlarut-larut hanya akan merugikan masyarakat penghuni perumahan yang merindukan pemerataan pembangunan infrastruktur.


    “Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala agar masyarakat dapat mengukur kemajuan penanganan secara objektif,” kata Ombi.


    Persoalan fasum-fasos terkait dengan tersedianya fasilitas lingkungan perumahan, seperti jalan, ruang terbuka, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas lainnya sesuai peruntukan.


    ​DPRD Kabupaten Bekasi meminta instansi teknis terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta BPKAD, untuk lebih proaktif dalam melakukan inventarisasi, memanggil para pengembang masalah, dan mempercepat proses serah terima aset fasum-fasos secara bertahap. (Njar)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru