• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Ketua KPK Pertanyakan Alasan Ketidakhadiran

    Kamis, 08 Oktober 2026
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

    SAKATANEWS.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan keherannya terhadap alasan ketidakhadiran Nusron Wahid yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Keterangan Nusron sedianya diperlukan penyidik ​​di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan bukti guna memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

    Setyo mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya pernah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum. Namun pada kenyataannya, Nusron justru tidak hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

    ​"Menteri ini pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan konsisten dengan komitmennya," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

    ​Setyo pun merasa heran dengan alasan Nusron mengaku memiliki agenda kegiatan lain. Padahal, surat pemanggilan dari penyidik ​​sudah dikirimkan sejak jauh hari dan bukan merupakan agenda mendadak.

    ​"Penyidik ​​sudah mengirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau preferensi sudah ada jadwal kegiatan di khususnya, seperti dengan toleransi waktu hingga minggu depan pun kurang bisa mengatur waktu," ujar Setyo.

    ​KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Saksi tanpa alasan yang sah berpotensi menghambat akselerasi penanganan perkara. Oleh karena itu, KPK meminta agar seluruh pihak yang diundang dapat menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya kepastian hukum.

    ​Saat ini, tim penyidik ​​KPK sedang menelaah kembali surat konfirmasi ketidakhadiran yang disampaikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(T4)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru