
Pakar Hukum Tata Negara, Rullyandi, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak menerima gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
SAKATANEWS.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Rullyandi, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak menerima gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diadili di MK, mengingat kedudukan MK sebagai pengadilan sengketa hasil pemilihan umum, bukan pengadilan administrasi atau pidana
Rullyandi menjelaskan bahwa perkara mengenai validitas ijazah seorang calon pejabat negara merupakan ranah hukum administrasi pemilu, yang verifikasinya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pencalonan. Jika terdapat keberatan mengenai keabsahan dokumen tersebut, jalur yang tepat adalah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum penetapan hasil pemilu, bukan diajukan sebagai sengketa hasil di MK. "Ujarnya. Minggu 4/9/2026
Menurutnya, MK hanya berwenang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana objek sengketanya adalah perolehan suara yang mempengaruhi penetapan pemenang pemilu. Gugatan mengenai ijazah yang diajukan setelah penetapan hasil pemilu, terutama tanpa menyertakan bukti kuat adanya manipulasi suara, dinilai salah alamat dan berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Perkara gugatan ijazah ini muncul setelah adanya laporan yang mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Isu ini terus bergulir di ranah publik dan hukum hingga akhirnya diajukan ke MK sebagai bagian dari upaya hukum untuk membatalkan penetapan hasil pemilu bagi pasangan terpilih. (J7)




