![]() |
| Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel |
SAKATANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai ditetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran pengelolaan sektor pertambangan tersebut. gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026),
Ketiga tersangka dibawa masuk ke tahanan mobil. Tersangka ketiga itu adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.
Konstruksi perkara fokus pada dugaan praktik berlisensi diizinkan serta prosedur pelanggaran dalam skema tata kelola, perizinan, maupun distribusi niaga nikel. Perbuatan nasional melawan hukum yang dilakukan para tersangka disinyalir telah memicu kebocoran penerimaan negara dan kerusakan iklim pertambangan dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp401 miliar.
Sebelum menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyisir sejumlah lokasi strategis melalui penggeledahan serta menyita pelbagai barang bukti, mulai dari dokumen perizinan, catatan transaksi keuangan, hingga barang bukti elektronik.
Penindakan ini menjadi bagian dari fokus Kejaksaan Agung dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional dan menindak tegas penyimpangan pada strategi sektor komoditas. (J4)





