• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    ​Sidang Vonis Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

    Senin, 14 September 2026


    Sidang Putusan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kunang 


    SAKATANEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kunang, pada Senin (14/9/2026). Ade dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Ade Kunang juga dijatuhi hukuman pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Majelis hakim menilai perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


    ​Pertimbangan yang menekankan vonis tersebut adalah status penipu sebagai kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan, serta dampak tindakan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan mencakup sikap perjanjian yang kooperatif selama konferensi dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.


    ​Perkara ini bermula dari hasil penindakan aparat penegak hukum terkait dugaan penerimaan suap dan pengaturan alokasi proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah melalui rangkaian pembuktian, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti di muka sidang, majelis hakim menyimpulkan seluruh unsur pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah menurut hukum. ( J4)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru