![]() |
| Ilustrasi Pemisahan Pemilu Daerah dan Pemilu Pusat |
SAKATANEWS.COM — Komisi II DPR RI mulai mengkaji secara mendalam opsi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta kepala daerah hingga tahun 2031. Wacana ini mengemuka seiring redupnya pembahasan skema Penggantian Antar Waktu (PAW) massal, sebagai bagian dari strategi pengaturan ulang keserentakan agenda pemilu dan penguatan tata kelola pemerintah daerah.
Pembentuk undang-undang kini mengubur dalam-dalam opsi tersebut dan beralih fokus pada skenario besar perpanjangan masa jabatan kolektif, tidak hanya bagi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melainkan juga bagi kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota serta wakilnya di seluruh Indonesia hingga tahun 2031.
Langkah strategis ini diambil menyusul keputusan resmi Komisi II DPR RI yang mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore (29/9/2026).
Pembentukan Panja ini menjadi pijakan formal parlemen untuk merombak total arsitektur kepemiluan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan komparatif antara pemilu serentak nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, sehingga secara otomatis menggeser siklus pemilu daerah serentak berikutnya ke tahun 2031.
Rifqinizamy menyampaikan, “Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan berjalan secara matang melalui mekanisme yang ada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja komprehensif akan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pergeseran pemilu lokal ke tahun 2031 berdampak langsung pada legitimasi periodisasi kekuasaan di daerah.
Kendati demikian, perluasan wacana ini membutuhkan landasan hukum yang kokoh. Sejumlah fraksi di DPR menekankan pentingnya pemberlakuan konstitusional dari langkah-langkah ini, yang dipastikan memerlukan revisi terhadap undang-undang terkait, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.
DPR menegaskan, usulan perpanjangan masa jabatan ini masih berada pada tahap simulasi dan kajian teknis. Penyelarasan jadwal pemilu mendatang harus tetap memperhitungkan efisiensi anggaran negara, kesiapan lembaga penyelenggara, serta tidak mencederai prinsip kedaulatan rakyat.(T4)





