![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo |
SAKATANEWS.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/9/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis berupa 20 koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengurusan sertifikat dan perizinan pertanahan.
Penyusunan puluhan pembeli tersebut dilakukan setelah tim Satgas KPK mengamankan sejumlah oknum pejabat dan pegawai BPN Kabupaten Bogor di lokasi kejadian. Uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing tersebut disita dari beberapa ruangan kantor dan lokasi terkait yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil praktik suap.
Penyidikan awal mengindikasikan bahwa transaksi haram ini berkaitan dengan pengondisian penerbitan sertifikat tanah, pengurusan hak guna bangunan, serta rekomendasi tata ruang skala besar di wilayah Kabupaten Bogor. Pihak lembaga antirasuah menduga uang ratusan miliar rupiah dalam 20 pembeli tersebut merupakan akumulasi penerimaan dari sejumlah pihak swasta dan pemohon izin.
Penindakan OTT ini sempat mengejutkan jajaran pegawai BPN setempat serta masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan. Meski beberapa ruangan sempat ditutup oleh penyidik untuk kepentingan pengamanan barang bukti, pihak otoritas memastikan bahwa aktivitas pelayanan publik akan diupayakan tetap berjalan secara bertahap. (J4)





