![]() |
| Yani Susanti Laporkan calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM |
SAKATANEWS.COM — Akibat mengabaikan dua kali surat somasi terkait dugaan penipuan dana senilai Rp50 juta, seorang calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh korbannya, Yani Susanti (42), pada Rabu (16/9/2026). Laporan pengaduan masyarakat tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kuasa hukum korban dari F&R Law Office, Woko, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2026 ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada terlapor AM. Dana tersebut dialokasikan sebagai modal usaha bersama sekaligus biaya pengurusan dokumen penting yang dijanjikan rampung dalam tenggat waktu tiga bulan. Namun hingga memasuki bulan September, kesepakatan tersebut tidak kunjung menunjukkan kejelasan maupun penyelesaian.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui penagihan langsung hingga proses mediasi. Terlapor sempat memberikan janji untuk mengembalikan seluruh uang modal usaha pada 10 September 2026, tetapi komitmen tersebut kembali diabaikan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban sejak 27 Juli 2026 kemudian melayangkan surat somasi pertama dan kedua. Langkah tegas pidana akhirnya diambil karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik maupun merespons teguran hukum yang disampaikan.
"Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum," ujar Woko. (Q2)





