| Podcast Ditjen Badan Peradilan Umum (PODIUM) pada Senin (07/09), yang menghadirkan Content Marketing Manager Kompas.com, Luthfi Kurniawan |
SAKATANEWS.COM – Humas pengadilan di seluruh Indonesia diimbau untuk tidak bertindak reaktif dalam menghadapi maraknya fenomena trial by the press atau penghakiman perkara melalui pemberitaan dan opini publik di media. Imbauan ini disuarakan untuk memastikan agar proses persidangan tetap berjalan independen berdasarkan fakta hukum, di tengah cepatnya pembentukan opini publik di era digital.
Hal tersebut mengemuka dalam Podcast Ditjen Badan Peradilan Umum (PODIUM) pada Senin (07/09), yang menghadirkan Content Marketing Manager Kompas.com, Luthfi Kurniawan.
Luthfi menegaskan pentingnya pemisahan antara "reaksi" yang cenderung emosional dan "respons" yang terukur serta berbasis data. Menurutnya, pemantauan terhadap sentimen publik perlu dilakukan secara cermat, terutama jika isu yang berkembang berpotensi mendegradasi tingkat kepercayaan dan kredibilitas lembaga peradilan.
"Kalau ada sentimen negatif, kita perlu pantau apakah itu terkait dengan kredibilitas lembaga. Kalaupun itu soal kredibilitas lembaga, perlu untuk memberikan respons, bukan reaksi," ujar Luthfi.
Tantangan trial by the press kian mengemuka seiring tingginya kecepatan arus informasi di media sosial maupun media massa, yang sering kali mendahului putusan resmi majelis hakim. Kondisi ini menuntut peran humas pengadilan sebagai benteng komunikasi untuk menyampaikan klarifikasi dan edukasi hukum secara terbuka.
Strategi komunikasi yang objektif dan konsisten dinilai sangat vital agar masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang utuh tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta aturan batasan dalam persidangan.
Melalui pendekatan komunikasi publik yang lebih terstruktur dan tenang, divisi humas pengadilan diharapkan dapat menyajikan informasi hukum yang akurat, relevan, serta transparan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan ruang keadilan yang berimbang bagi para pihak yang bersengketa. (Red)




