![]() |
Massa PMII Jawa Barat saat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat |
SAKATANEWS.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat menampilkan mekanisme pemberian remisi kepada keadilan, khususnya mereka yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Sorotan tersebut disampaikan PMII saat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa, 29 September 2026.
Ketua PKC PMII Jawa Barat, Rusli Hermawan mengatakan, korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius yang harus mendapat perhatian. Menurut dia, sistem pemasyarakatan seharusnya tidak hanya menjadi tempat bagi pemenuhan hukuman, tetapi juga mampu memberikan efek jera
Kritik tersebut mengemuka karena PMII memandang pemberian remisi bagi koruptor sering kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di Indonesia. Kurangnya transparansi mengenai parameter “berkelakuan baik” dan kualifikasi kelayakan penerima pemotongan masa hukuman berpotensi memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, PMII mendesak jajaran kementerian terkait dan Ditjenpas untuk memublikasikan secara terbuka daftar nama penerima remisi beserta indikator penilaian yang digunakan. Keterbukaan informasi publik ini dinilai krusial agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan tidak ada praktik diskriminatif maupun transaksional di balik tembok masyarakat.
Selain itu, aktivis mahasiswa ini mendorong adanya evaluasi mendasar terhadap regulasi dan syarat teknis pemberian remisi bagi kejahatan khusus. Pengetatan kriteria penerima dipandang sangat penting demi menjaga efek jera (efek jera) serta menjaga integritas sistem peradilan pidana nasional. (J4)





