
Tim gabungan Satreskrim Polresta Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
SAKATANEWS.COM — Tim gabungan Satreskrim Polresta Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Karawang. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas meringkus empat orang tersangka beserta barang bukti tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan pada Senin (28/9/2026).
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari penelusuran serangkaian Laporan Polisi (LP) yang diterima sepanjang September 2026. Empat tersangka yang diamankan terdiri atas DN dan AP yang diringkus tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa tersangka DN merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengincar lokasi strategis yang minim pengawasan, khususnya kawasan pemukiman, indekos mahasiswa di sekitar kampus UNSIKA, Lamaran, Nagasari, Pinayungan, hingga kawasan Telukjambe Timur.
"Aksi kejahatan para pelaku dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat," terang Kompol Ali Jupri.
Modus operandi sindikat ini terstruktur. Mereka membekali diri dengan peralatan khusus untuk membobol sistem kunci pengaman kendaraan secara senyap. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit Honda Beat Deluxe sebagai sarana operasional, serta peralatan kejahatan berupa dua set kunci astag, dua tang potong, satu set kunci leter L, satu linggis, ponsel, dan tas ransel. (T4)




