![]() |
| Skema penyaluran subsidi LPG 3 Kg akan dilakukan perombakan. |
SAKATANEWS.COM — Praktik ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang selama ini dinikmati oleh berbagai kalangan tanpa memandang tingkat ekonomi, dipastikan akan segera berakhir. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perombakan mendasar dalam skema penyaluran subsidi tabung melon tersebut yang akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027.
Rencana transformasi ini tertuang resmi dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Perubahan sistemik ini digulirkan setelah evaluasi mendalam menunjukkan bahwa skema subsidi produk (barang) yang berlaku saat ini sangat rentan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat berkemampuan ekonomi menengah ke atas hingga sektor usaha komersial yang tidak berhak.
"Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan Subsidi LPG tabung 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat," bunyi Buku Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Jumat (28/8/2026).
Perubahan Skema: Dari Barang Menjadi Targeted Subsidy
Sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg akan mengalami pergeseran paradigma dari subsidi berbasis barang (berbasis komoditas) menjadi subsidi berbasis penerima manfaat (targeted subsidy).
- Skema Lama (Subsidi Barang/Komoditas): Subsidi diberikan langsung pada porsi harga tabung LPG 3 kg di tingkat pangkalan/pengecer. Akibatnya, siapa saja yang membeli tabung melon mendapat harga murah yang telah dipangkas subsidi, tanpa verifikasi status sosial-ekonomi pembeli.
- Skema Baru 2027 (Subsidi Orang/NLT - Nontunai): Harga LPG 3 kg di pasaran akan dilepas sesuai harga keekonomian (harga pasar). Sebagai gantinya, bantuan subsidi dialihkan langsung kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu pemerintah (seperti DTKS/Regsosek). Bantuan ini disalurkan dalam bentuk bantuan sosial nontunai atau dana transfer langsung (direct cash/voucher) yang hanya bisa digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membeli LPG.
Mengapa Perubahan Ini Krusial dalam RAPBN?
Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, subsidi energi khususnya LPG 3 kg menyedot porsi anggaran negara yang sangat besar setiap tahunnya. Tingginya porsi konsumsi oleh masyarakat mampu mengakibatkan lonjakan kuota dan membengkaknya beban belanja subsidi dalam APBN.
Melalui transformasi skema ini, pembahasan Nota Keuangan menekankan tiga poin strategis:
- Efisiensi Anggaran Negara: Mencegah kebocoran fiskal akibat dana subsidi yang salah sasaran, sehingga ruang fiskal APBN dapat dialokasikan ke program prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
- Keadilan Sosial: Memastikan bahwa dana APBN benar-benar hadir untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, bukan membiayai konsumsi energi kelompok mampu.
- Masa Transisi dan Pendataan (2025–2026): Menjelang pendaftaran penuh pada 2027, pemerintah memanfaatkan masa transisi untuk pemadanan data penerima (KTP/NIK) serta penyiapan infrastruktur digital dan rantai pasok agar tidak terjadi gejolak sosial saat harga pasar diterapkan. (Red)





