JAKARTA – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Istana Kepresidenan mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi para pegawainya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Langkah ini diambil agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam merayakan momen bersejarah bangsa tanpa terbebani rutinitas kerja yang kaku. Imbauan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Lewat edaran tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi mendorong para pimpinan organisasi dan kantor swasta untuk memberikan keleluasaan pengaturan jam kerja. Kendati demikian, skema kerja fleksibel ini tetap harus disesuaikan dengan kondisi operasional, beban kerja, serta kebutuhan masing-masing perusahaan.
Layanan Esensial Tetap Diprioritaskan
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor pelayan publik dan layanan vital. Kebijakan fleksibilitas kerja diminta tidak sampai mengganggu pelayanan utama bagi masyarakat luas.
Bagi instansi atau perusahaan yang bergerak di bidang layanan esensial—seperti fasilitas kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan publik langsung lainnya—pengaturan jadwal penugasan pegawai diharapkan dapat diatur secara proporsional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal dan tanpa kendala.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap euforia peringatan Kemerdekaan RI ke-81 dapat dirasakan secara meriah dan inklusif oleh seluruh pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga produktivitas dan kestabilan layanan publik. (W4N)





