• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Pramuka Garuda Lolos Polisi Tanpa Tes? Polri Tegaskan Sertifikat Hanya Berkas Pendukung

    Minggu, 09 Agustus 2026
    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.


    JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluruskan simpang siur informasi mengenai kelulusan penerimaan anggota kepolisian bagi pemilik Sertifikat Pramuka Garuda. Polri menegaskan bahwa sertifikat tersebut berfungsi sebagai dokumen pendukung prestasi, bukan "tiket emas" untuk menjadi polisi tanpa melalui tahapan tes.


    Klarifikasi ini disampaikan guna merespons pernyataan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso, yang sempat menyebut sertifikat tingkat tertinggi di jenjang Pramuka tersebut dapat melapangkan jalan menjadi anggota TNI-Polri tanpa tes.


    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen penerimaan anggota kepolisian dilaksanakan secara ketat dan transparan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026.


    "Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri," ujar Johnny dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).


    Johnny menjelaskan, kepemilikan piagam atau sertifikat prestasi di tingkat nasional maupun internasional—termasuk Sertifikat Pramuka Garuda—memang memiliki nilai tambah bagi pendaftar. Namun, dokumen tersebut berstatus sebagai dokumen pendukung dan sama sekali tidak menggantikan tahapan ujian formal.


    Seluruh calon siswa, tanpa terkecuali, wajib memenuhi syarat administrasi awal serta lulus dalam rangkaian ujian seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, tes kesamaptaan jasmani, psikotes, hingga ujian akademik.


    "Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dasar dan wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat prestasi tidak membebaskan pendaftar dari tahapan tes tersebut," tegasnya.


    Dengan adanya penjelasan ini, Polri mengimbau masyarakat dan para calon pendaftar agar tidak salah memahami aturan rekrutmen. Prestasi non-akademik dan kepramukaan memang diapresiasi sebagai poin penunjang, tetapi standar kelulusan utama tetap ditentukan oleh hasil dari seluruh tahapan seleksi resmi Polri. (Red).

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru