• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Lonceng Kematian Pasal Anti-Kritik: MK Resmi Batalkan Kriminalisasi Penguasa dalam KUHP Baru

    Jumat, 28 Agustus 2026


    MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil atas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    SAKATANEWS.COM— Sebuah pukulan telak dihantamkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap potensi pembungkaman kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam putusan bersejarah, MK resmi memutus dan menghapus pasal-pasal 'karet' penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


    ​Langkah berani ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil atas Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    ​"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).


    ​Dengan diketuknya palu keadilan tersebut, Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 UU KUHP dinyatakan secara sah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mulai hari ini, pasal-pasal tersebut resmi dicabut gigi hukumnya dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.


    ​Kemenangan Bagi Suara Kritis Rakyat

    ​

    Kemenangan hukum ini dimotori oleh keberanian sekelompok warga negara Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah yang enggan hak konstitusionalnya dibungkam oleh regulasi multitafsir.


    ​Melalui kuasa hukum mereka, Priskila Octaviani, para pemohon mencecar keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara". Frasa tersebut dinilai sebagai senjata yang sangat berbahaya karena tidak memiliki batasan maupun parameter objektif yang jelas.


    ​Akibat ketidakjelasan tersebut, kran kritik publik, kajian akademik, ekspresi politik, hingga karya satire berisiko tinggi dikriminalisasi dan diseret ke ranah pidana atas nama "merusak citra penguasa".


    ​MK sepakat bahwa aturan penjelas yang ada selama ini gagal memenuhi standar konstitusional dalam menjamin kebebasan berekspresi. Frasa "menghina" terbukti terlalu subjektif dan normatif, sehingga rentan disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam suara-suara sumbang yang menuntut transparansi dan keadilan.


    ​Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pilar demokrasi: bahwa pemerintah dan lembaga negara ada untuk dikritik, bukan disembah, dan kebebasan berpendapat warga negara tidak boleh dibatasi oleh ketakutan akan pidana. (Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru