Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa gelombang kasus hukum yang melibatkan pejabat kampus mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Rektor Unila hingga penyidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang alokasi kuota yang menyeret oknum pejabat rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi bukti sah bahwa Jalur Mandiri memiliki celah kejahatan yang terstruktur.
Pernyataan Sikap dan Temuan Utama Komnas PA Jabar:
1. Eksploitasi Hak Anak dan Kekerasan Struktural:
Komersialisasi berkedok Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau "uang pangkal" menciptakan sistem lelang terselubung. Anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu secara sistematis tersingkir oleh calon mahasiswa yang memiliki akses modal dan relasi kekuasaan.
2. Dampak Psikologis Dangkal pada Generasi Muda:
Praktik "kuota titipan" dan suap di bawah meja merusak mentalitas remaja. Sistem yang diskriminatif ini menghancurkan kepercayaan anak terhadap nilai kejujuran, memicu kekecewaan mendalam, dan menanamkan persepsi buruk bahwa integritas dapat dibeli dengan uang.
3. Celah Hukum akibat Diskresi Tanpa Batas:
Tidak adanya standardisasi nilai (passing grade) yang dibuka secara terbuka kepada publik serta lemahnya pengawasan internal kampus (SPI) menjadikan Jalur Mandiri sebagai "ruang gelap" yang terus dimanfaatkan oknum rektorat untuk memperkaya diri.
Rekomendasi dan Desakan Komnas PA Jabar:
- Transparansi Radikal: Menuntut Kementerian Pendidikan dan seluruh PTN untuk membuka indikator penilaian, passing grade, dan aliran dana SPI Jalur Mandiri secara real-time kepada publik.
- Pembersihan Birokrasi Kampus: Mendesak aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) untuk mengusut tuntas seluruh indikasi jual-beli kursi di PTN tanpa pandang bulu.
- Opsi Penghapusan Jalur Mandiri: Apabila Kemendikbudristek dan pihak PTN tidak mampu menjamin transparansi serta akuntabilitas, Komnas PA Jabar mendesak agar Jalur Mandiri Dihapus Total dan seluruh proses seleksi dikembalikan ke sistem nasional yang terintegrasi (SNBP dan SNBT).
"Pendidikan adalah hak konstitusional anak bangsa, bukan komoditas pasar. Ketika pimpinan perguruan tinggi menjadikan kuota kuliah sebagai objek transaksi, mereka sedang merusak masa depan anak-anak Indonesia," tegas Wawan Wartawan, Minggu, 23 Agustus 2026. (Red)





