• Jelajahi

    Copyright © sakatanews.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Eks Pimpinan KPK Kritik Transparansi RUU Perampasan Aset

    Minggu, 30 Agustus 2026

     

    Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah mengkritik DPR dan Pemerintah karena tak transparan membuka draf serta DIM RUU Perampasan Aset ke publik.

    SAKATANEWS.COM — Mantan Komisioner Komisi  Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyuarakan kritik tajam terhadap DPR RI dan Pemerintah yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kritik tersebut disampaikannya lantaran draf resmi serta Daftar Isian Masalah (DIM) regulasi tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas.


    ​Chandra mengaku telah mempelajari draf RUU Perampasan Aset dari versi 2011, 2023, hingga versi terbaru tahun 2026. Namun, ia mempertanyakan keabsahan dokumen yang beredar karena belum ada draf resmi yang dibuka secara transparan oleh pembentuk undang-undang. Hal itu dikatakan Chandra, Sabtu (29/8/2026).


    ​Desakan Transparansi dan Partisipasi Publik


    ​Kritik senada juga dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendesak parlemen untuk segera mengunggah draf dan DIM RUU Perampasan Aset melalui saluran resmi DPR, hal itu disampaikan Wana, pada Sabtu (29/08/2026).


    ​Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, keterbukaan informasi penting dilakukan demi mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation):


    • Akses Teks Resmi: Publik berhak membaca langsung draf resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi.​

    • Kritik Substansi: Masyarakat dan ahli dapat membandingkan serta membedah pasal demi pasal secara objektif.


    • ​Cegah Celah Hukum: Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pasal selundupan yang justru melemahkan upaya pemulihan aset atau menguntungkan kelompok tertentu.


    ​Koalisi Masyarakat Sipil menilai klaim DPR yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) puluhan kali belum menjadi jaminan hadirnya partisipasi publik jika naskah utamanya masih tertutup.


    ​Tanggapan DPR dan Target Pengesahan


    ​Menanggapi gelombang kritik tersebut, Jum'at (28/08/2026), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa ruang masukan bagi masyarakat tetap terbuka. Publik dipersilakan menyampaikan pandangan maupun kekhawatiran terkait isi RUU melalui perwakilan yang ditunjuk saat RDPU.


    ​DPR mengonfirmasi komitmennya untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Pihak parlemen juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati. (Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru