![]() |
| Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) |
KARAWANG – Manajemen PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan sikap proaktif terhadap proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan PT BAS, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bobby dan General Manager Asep Irawan Syafei, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/8/2026). Konferensi pers tersebut digelar guna merespons proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN yang melibatkan oknum internal perbankan serta pengembang.
Dalam penjelasannya, pihak manajemen PT BAS mengapresiasi langkah tegas serta profesional yang diambil oleh Kejari Karawang. Pihak direksi memastikan bakal bersikap kooperatif selama jalannya proses pemeriksaan guna membantu penyidik menuntaskan persoalan ini secara transparan, jernih, dan objektif.
Mengenai latar belakang masalah, manajemen mengungkapkan bahwa praktik manipulasi data yang sedang disorot sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu, pihak Direktur Utama PT BAS sudah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi internal kepada oknum pegawai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, langkah hukum oleh Kejaksaan saat ini dinilai sebagai momentum evaluasi dan pembenahan penting agar hal serupa tidak terulang kembali.
Di samping mendukung penegakan hukum, PT BAS menegaskan komitmen utamanya untuk tetap melindungi hak-hak konsumen dan pembeli rumah. Manajemen menjamin keberlangsungan kepemilikan hunian masyarakat serta siap bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan kewajiban dengan pihak Bank BTN secara profesional.
Melalui penanganan hukum yang transparan ini, PT BAS berharap pembangunan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat Karawang dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang. (Red).





